KPK Ultimatum Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Abaikan Pemanggilan Sebagai Saksi Bupati PPU

- 2 April 2022, 07:22 WIB
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie  dan istrinya
Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie dan istrinya /Instagram @sultanmelvin.alkadrie/

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sultan Pontianak Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan.

Melvin sedianya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Sayangnya, tidak disebutkan secara rinci posisi Sultan Melvin di kasus tersebut sehingga harus dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

Baca Juga: Jepang Dikejar Tanggung Jawab Pancung Sultan Pontianak

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik.

Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali dan KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 1 April 2022.

KPK sedianya memanggil Syarif Machmud Melvin Alkadrie pada Kamis 31 Maret 2022 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur.

Terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Baca Juga: Ingin Jadi Penyidik KPK, Berikut Lowongan 11 Jabatan yang Dibuka Calon Pegawai Antirasuah

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x