Berkas Edy Mulyadi Dilimpahkan ke Kejagung, Mabes Polri: Terancam 10 Tahun Penjara, Segera Disidangkan

- 31 Maret 2022, 16:13 WIB
Berkas Edy Mulyadi sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung.
Berkas Edy Mulyadi sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejagung. /(Foto: PMJ News/Polri TV)/

KALBAR TERKINI - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dengan penyerahan ini, penahanan Edy Mulyadi telah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Malam Pertama Edy Mulyadi Dapat Bingkisan dari Habib Rizieq Sihab, Rupanya Isinya Makan Malam dan Buah-buahan

Dia menambahkan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax, Senin 31 Maret 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga: Polri Persilahkan Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Jubir Aliansi Dayak: Kami Pantau Prosesnya

Kemudian, tersangk juga dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 156 KUHP.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x