KALBAR TERKINI - Polri Bidik Seluruh Pihak Terkait Binomo, Bappebti Panggil Affiliator Indra Kenz hingga Doni Salmanan dan Kapten Vincent
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri siap memeriksa seluruh pihak berkenaan dengan kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Polisi sekarang tengah mendalaminya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bakal mengusut mulai dari pemilik, pengurus sampai dengan influencer yang tekait dengan aplikasi itu.
"Sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," terang Whisnu kepada awak media, di Jakarta, Sabtu 19 Februari 2022.
Menurut Whisnu, penyidik juga bakal melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dari affiliator-affiliator lain yang berperan sebagai agen untuk mempromosikan aplikasi itu.
Masih dari keterangan Whisnu, pengembangan tersebut nantinya akan mendalami sejauh mana peranan para affiliator dalam kegiatan ilegal tersebut.
Baca Juga: Polri Segera Adakan Gelar Perkara Dugaan Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Tersangka?
"Penyidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya," tuturnya.
"Hal itu bertujuan mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," ucap Whisnu.
Whisnu menambahkan, Bareskrim pasti akan melakukan penindakan terhadap perusahaan lain yang melakukan kegiatannya dengan modus atau skema serupa.
Apalagi, bila usaha itu tidak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara pengusutan dugaan penipuan aplikasi Binomo menjadi penyidikan.
Sementara sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) memanggil lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti.
Kelima orang itu adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Kemudian Kapten Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.
Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi, Kamis 17 Februari 2022.***