Negaranya Rusuh, Malaysia Tunda Deportasi Warga Myanmar

- 9 Maret 2021, 15:27 WIB
DEPORTASI-  Deportasi terhadap para pengungsi Myanmar dari Malaysia ke negaranya yang sedang rusuh, ditanggguhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas gugatan kelompok hak azasi manusia internasional./FREE MALAYSIA TODAY/
DEPORTASI- Deportasi terhadap para pengungsi Myanmar dari Malaysia ke negaranya yang sedang rusuh, ditanggguhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur atas gugatan kelompok hak azasi manusia internasional./FREE MALAYSIA TODAY/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

 

KUALA LUMPUR, KALBAR TERKINI -  Salut buat Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur. Deportasi terhadap para pengungsi Myanmar dari Malaysia ke negaranya yang sedang rusuh, ditanggguhkan atas gugatan kelompok hak azasi manusia (HAM) internasional.

Pada Selasa, 9 Maret 2021 ini, dilansir Kalbar-Terkini.com  dari Reuters yang melaporkan dari Kota Kuala Lumpur, Ibu Kota Malaysia, pengadilan setempat  memberikan izin kepada kelompok HAM internasional untuk menggugat deportasi warga negara Myanmar, sebuah langkah besar di negara tersebut.

Pemerintah Malaysia pada Februari 2021, mendeportasi 1.086 orang yang diklaim sebagai imigran ilegal, ke tiga kapal Angkatan Laut Myanmar. Itu dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara, yang melarang deportasi tersebut,  sambil menunggu tawaran hukum oleh Amnesti International, dan akses suaka untuk menghentikan rencana tersebut menyusul kekhawatiran bahwa terdapat anak-anak di antara kelompok tersebut.

Baca Juga: Demo Minta Presiden Paraguay Lengser Kian Memanas, Demonstran: Keluar Marito

Putusan pengadilan ini telah membuka jalan untuk sidang penuh atas deportasi, dan memperpanjang masa tinggal, yang melarang deportasi terhadap 114 warga negara Myanmar lainnya, hingga akhir peninjauan yudisial.

"Perkembangan kasus hukum, tidak mungkin mengembalikan mereka yang telah dideportasi, tetapi dapat memungkinkan pemindahan bagi mereka di masa depan," kata New Sin Yew, seorang pengacara kelompok tersebut.

"Ini keputusan yang sangat penting, karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah, seperti Asylum Access dan Amnesti International, serta sikap untuk mengajukan peninjauan kembali terkait untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang," kata New.

Baca Juga: Mengenal Refilwe Ledwaba, Pemilik Yayasan yang Melatih Ratusan Wanita di Empat Negara

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x