Medsos untuk Kampanye, Kpu Izinkan 20 Akun Tiap Platform. Sudah Tegaskah Aturan Mainnya?

5 Juni 2023, 21:21 WIB
KPU resmi perbolehkan peserta Pemilu miliki 20 akun di setiap platform media sosial, sudah tegaskah aturannya? /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meresmikan aturan terkait penggunaan media sosial dalam berkampanye di Pemilu 2024 mendatang. 

Pada aturan baru tersebut, KPU memnperbolehkan peserta Pemilu membuka 20 akun di setiap platform media sosial.

Pada Peraturan KPU atau PKPU Tahun 2018 Pasal 35 ayat 2, akun yang dapat dibuat paling banyak 10 pada setiap jenis aplikasi media sosial, misalnya Instagram, Twitter, atau Facebook, namum pada rancangan aturan baru jumlah akun ditambah menjadi 20.

Pada rancangan aturan baru juga akan dimasukkan poin agar para peserta mematikan akun media sosial di hari terakhir masa kampanye.

Baca Juga: Link Pembelian Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina, Lengkap dengan Cara dan Persyaratannya

KPU tidak ingin kejadian yang sama terulang di mana saat Pemilu sebelumnya banyak akun media sosial aktif, padahal masa kampanye telah usai.

KPU juga menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pengawasan kampanye di dunia maya.

jika nantinya ditemukan konten berbau SARA untuk menjatuhkan nama satu di antara peserta lainnya, maka akan menjadi kewenangan dari Kominfo untuk menindak, namun KPU juga menegaskan tidak memiliki kendali atas penindakan hal tersebut, apalagi sampai menurunkan konten yang ada di media sosial tersebut.

Baca Juga: Update Kasus KLB Rabies di NTT, Korban Bertambah Jadi 139 Orang. Tutup Jalur Laut, Udara dan Lintas Batas

Dibalik penambahan jumlah akun media sosial yang digunakan untuk kampanye tersebut berpotensi merebaknya informasi yang sarat adu domba dan berita bohong (hoax) pada Pemilu 2024.

Sudah adakah aturan tegas tentang aturan main dalam menggunakan media sosial untuk kampanye?

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, Pemilu 2019 memberikan pengalaman berarti untuk penyusunan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan kampanye medsos, memastikan instrumen yang digunakan bukan hanya UU 7/2017 tentang Pemilu dan pengaturan tentang larangan hoax yang diatur di Pasal 280 UU Pemilu.

Baca Juga: Waspada Jika Hewan Peliharaan Sudah Tunjukkan Gejala Ini, Segera Lakukan Hal Berikut Agar Tak Membahayakan

Menurutnya, pencegahan beredarnya hoax tersebut dicegah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lewat penguatan aturan teknis pengawasan kampanye di media sosial (medsos).

KPU saat ini menggandeng Bawaslu dan Kemkoninfo dalam mengawasi media sosiao yang digunakan peserta Pemilu untuk kampanye, baik itu pengawasan terkait masa aktif akun yang hanya bole digunakan pada masa kampanye saja.

Bagaimana halnya dengan para simpatisan pendukung yang membuat akun medsos sendiri tanpa didaftarkan secara resmi ke KPU?

Baca Juga: CEK Lawan Korea Selatan di Semifinal Piala Dunia U20 Argentina, 4 Tim yang Lolos dan Jadwal Pertandingan

Disinilah perlunya KPU menyediakan satu akun pengaduan yang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya akun medsos simpatisan yang memuat unsur-unsur yang dilarang di media sosial.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika masih ada akun medsos peserta Pemilu yang masih aktif selepas masa kampanye.

Kunci memenangkan pemilihan umum 2024 baik di pemilihan presiden (pilpres), pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan legislatif (pileg) adalah kampanye digital, karena itu media sosial menjadi satu di antara strategi utama yang digunakan untuk menjangkau pemilih yang lebih luas dan lebih tepat sasaran.

Tugas KPU dan Bawaslu untuk membuat peraturan teknis Pemilu dan Pilkada yang secara spesifik mengatur kampanye politik di media sosial dan menyelaraskan peraturan-peraturan yang telah ada.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler