Tuntut Seret Eks Polda Jatim, Ketua TGIPF Kanjuruhan:Itu Baru Pelaku yang di Depan, Dibaliknya Kita Tidak Tahu

18 Maret 2023, 07:10 WIB

KALBAR TERKINI - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menuntut mantan Kapolda Jatim bertanggungjawab atas kejadian yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang lalu. 

Sebelumnya, Eks Kapolda Jatim, Nico Afinta juga telah dilaporkan oleh Devi Athok dan keluarga korban lainnya ke Polres Malang sejak November 2022. 

Namun hingga saat ini, laporan level B tersebut belum juga diproses kepolisian.

Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru

Selain Nico, penanggung jawab keamanan, eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri juga turut dilaporkan.

Devi dan pihak keluarga korban lainnya juga melaporkan Pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI).

Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar juga menilai pertanggungjawaban terdakwa tak bisa dimintai perorangan. 

Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Menurut Muhammadiyah

Menurutnya, tanggung jawab tersebut seharusnya dituntut kepada penanggung jawab tertinggi di wilayah dalam hal ini eks Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan, Mahfud MD. 

Mahfud mengungkapkan investigasi yang dilakukan timnya membuka peluang ditemukan pelaku tindak pidana selain yang telah ditangani oleh Polri secara pro justitia. 

Baca Juga: CEK Jadwal Sidang Isbat 2023 dan Penentuan Awal 1 Ramadhan 1444 H Menurut Muhammadiyah

“Itu kan baru pelaku yang di depan, yang terlihat di video dan sebagainya. 

Nah dibalik ini kita tidak tahu. 

Nanti tim ini lah yang akan menggali dan akan sampaikan kepada presiden dan kalau ada pelanggaran hukum, akan disampaikan ke penegak hukum”, jelas Mahfud.

Mahfud tak memungkiri adanya kemungkinan temuan tindak pidana yang lebih besar yang dilakukan bukan oleh pelaku lapangan.

Baca Juga: Update Jadwal Lengkap BRI Liga 1 Pekan ke-31,Tonton Pertandingan Seru Sore ini Persija vs PSIS Semarang

“Atau kesalahan yang sengaja dilakukan oleh orang yang ada di balik yang sekarang terlihat.

Ini nanti akan disalurkan lagi ke Polri untuk diproses secara hukum. 

Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga," tegas Mahfud.

Berikut deret putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

- Ketua Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2023 M/1444 H, Marhaban Ya Ramadhan Wajib Kalian Pakai Keren

Abdul dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

- Security Officer Arema FC

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat  pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. 

Suko dihukum 1 tahun penjara.

- Danki Brimob Polri

Danki 1 Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.

- Kasat Samapta Polres Malang

Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: CEK Klasemen Sementara BRI Liga 1 Hingga Pekan ke 30, Berhasilkah PSM Makassar Kunci Gelar Juara Besok?

- Kabag Ops Polres Malang

Mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

- Dirut PT LIB

Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu, Akhmad Hadian Lukita masih belum dibawa ke pengadilan hingga saat ini.***

Ketua TGPIF Kanjuruhan, Mahduf MD

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler