Vonis Bebas 2 Polisi di Tragedi Kanjuruhan, Disebut Peradilan Sesat Hingga Isu Intimidasi dan Ancam Penyintas

18 Maret 2023, 06:15 WIB

KALBAR TERKINI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua anggota polisi yang terlibat di kasus tragedi kanjuruhan Oktober 2022 yang lalu.

Vonis bebas tersebut dijatuhkan hakim karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang.

Kedua polisi tersebut, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Rekomendasi Film Anak Terpopuler Dengan Alur Cerita yang Menarik Ada Film Minions The Rise Of Gru

Wahyu dan Bambang menerima vonis pengadilan tingkat pertama. 

Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.

Ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," jelas hakim.

Baca Juga: APA Itu UMR dan Bedanya dengan UMP dan UMK, Cek Juga Berapa Besaran Upah Minimum Wilayah Kalimantan Barat

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. 

Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan," lanjutnya.

Sementara itu, dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa.

Baca Juga: Rekomendasi Film Bertema Bullying Sedih Banyak Pesan Moral Ada Film My Litter Baby Jaya Tonton Sekarang

 Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.

Pasca jatuhnya vonis bebas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan KontraS mengecam keras vonis para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut diperiksa.

"Kami mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ungkap Andi Muhammad Rezaldy dari KontraS.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Periode 15-21 Maret 2023 Cek Rincian Berikut ini

Andi menyatakan pihaknya sejak awal telah mencurigai proses hukum dijalankan dengan tidak sungguh-sungguh guna mengungkap kasus.

Dugaan proses hukum dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail) dan melindungi pelaku.

"Selain itu, kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). 

Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," jelas Andi.

Baca Juga: DOWNLOAD Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan Untuk Wilayah Sulawesi dan Kalimantan Menurut Muhammadiyah

Isu terjadinya intimidasi dan ancaman terhadap para suporter yang menjadi penyintas pun beredar.

Daniel Siagian dari LBH Malang mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran tentang laporan teror dan intimidasi yang dialami Aremania pascainsiden. 

Hal itu dikemukakannya setelah beredar luas di media sosial seorang penonton pertandingan yang merekam dan menyebarluaskan video di media sosial, disebut “dibawa oleh aparat”. 

“Perlu dipastikan, tapi ancaman ini mempengaruhi psikososial. 

Baca Juga: LINK Download Jadwal Imsakiyah Untuk Wilayah Sumatera dan Aceh Menurut Versi Muhammadiyah

Masih kita telusuri dan validasi terkait intimidasi. 

Apabila ada persekusi maka kita akan siap mendampingi.

Ada salah satu kawan inisial I masih kita cari keberadaannya apakah ancaman itu benar atau tidak itu mempengaruhi kondisi psikologi yang ada di Malang, mengaburkan posisi korban," jelas Daniel.***

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto Divonis Bebas Zona Surabaya Raya/PRMN

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler