KALBAR TERKINI - Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Ahmad Darmawan alias Ambon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 15 Februari 2023, dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita.
Menurut kesaksian Ahmad, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto memintanya untuk mencarikan konsumen untuk menjual narkotika jenis sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Waktu itu saya pernah nanya, Ini bagus enggak, komandan?
Dia bilang Baguslah, punya bintang, gitu doang.
Saya enggak tanya lebih dalam lagi.
Cuma gitu doang," ungkap Ahmad.
Kemudian pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ahmad terkait keterangannya yang menyebut sabu itu punya 'bintang'.
Sebab, keterangannya kepada majelis hakim berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Punya bintang atau punya jenderal? Jawaban saudara di BAP saudara, 'Yang saya ketahui bahwa sabu tersebut barang punya jenderal.
Karena saat itu saudara Kasranto sendiri memberitahukan kepada saya.
Akan tetapi tidak dijelaskan siapa jenderal tersebut,'. Jadi yang benar yang mana? Jenderal atau bintang?" tanya JPU.
"Jenderal," jawab Ahmad.
Jaksa kembali menegaskan bahwa Kasranto kala itu mengatakan jenderal, bukan bintang.
Ahmad pun membenarkan penegasan jaksa tersebut.
Ia juga menjelaskan memperoleh hampir 300 gram dari Kasranto.
Jumlah tersebut diambil secara bertahap, yakni 200 gram dan 100 gram.
Ahmad menambahkan, Kasranto awalnya menyerahkan 200 gram sabu kepada Ahmad.
Penyerahan barang haram tersebut dilakukan di ruangan kantor Kasranto.
Ahmad bercerita dia diperintahkan untuk mencari konsumen narkoba lantaran posisinya di bagian Satresnarkoba, sehingga dianggap mempunyai jaringan.
Menurutnya, 200 gram sabu tersebut dijualnya sebanyak 150 gram kepada orang bernama Boncos dan 50 gram kepada yang bernama Ariel.
Ia mengaku memperoleh total uang Rp114 juta, Rp64 juta dari Boncos dan Rp50 juta dari Ariel.
Kemudian Rp100 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Kasranto dan Rp14 juta lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.
Tak hanya itu, Ahmad kemudian meminta sabu lagi kepada Kasranto karena mendapat pesanan dari Ariel.
Ahmad lalu bertemu dengan Kasranto di Pintu Keluar Tol Kebun Jeruk untuk serah terima sabu 100 gram tersebut.
Transaksi kedua itu senilai Rp60 juta.
Dari uang tersebut, Rp50 juta Ahmad serahkan ke Kasranto.
Sedangkan Rp10 lainnya Ahmad bagi bersama Ariel.***