Sebelum Penembakan Brigadir J, Para Tersangka Adakan Rapat di Rumah Pribadi Sambo. Putri Nangis, Sambo Marah?

21 Agustus 2022, 11:01 WIB
Bharada E /pmjnews.com/

KALBAR TERKINI - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Tapaessy mengungkapkan suasana rapat kecil selama sekitar 20 menit untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Rumah pribadi ini letaknya di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau sekitar 500 meter dari rumah dinas lokasi pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Bharada E membahas skenario untuk menghabisi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada saat  rapat perencanaan ekesekusi Brigadir J tersebut, ia melihat Putri Candrawathi menangis.

Baca Juga: Tak Hanya Sebagai Otak Pembunuhan, Ferdy Sambo Juga Dua Kali Tembak Brigadir J

Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis.

Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah.

Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," ujar Ronny.

Pada saat itu, Putri Candrawathi dan rombongan ajudan termasuk sopir Kuat Maruf baru pulang dari Magelang.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tuduhan Terhadap Ferdy Sambo dan Istri yang Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J

Rapat, menurut Ronny berlangsung sangat singkat bagi Bharada E.

Dalam hal rapat persiapan eksekusi Brigadir J itu, Bharada E hanya menerima perintah eksekusi.

Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.

"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3.

Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR.

Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini.

Baca Juga: BERIKUT Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Kini Jadi Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Yang panggil itu saudara RR," ungkap Ronny.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

"(Putri) Ada di lantai 3 saat Riki dan Ricard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus.

Di sisi lain, Agus menyatakan Putri diduga menjadi orang yang menggiring Brigadir J ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Brigadir J diminta ke rumah dinas bersama Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Maruf.

"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," jelasnya.

Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

Termasuk, kata Agus, Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, yang terjadi setelahnya adalah Brigadir J benar-benar dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, jakarta Selatan, yang jaraknya sekira 500 meter dari Saguling III.

Bharada E melaksanakan tugasnya sebagai eksekutor.

Sementara Ferdy Sambo membuat rekayasa baku tembak dengan menembakkan peluru ke dinding memberikan efek.

Setelah sebulan lebih penyidikan, Bharada E diumumkan sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo bersama Bripka RR dan Kuat Maruf tersangka pembunuhan berencana. Mereka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana pada Jumat 19 Agustus 2022 lalu.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler