KALBAR TERKINI - Berikut profil dari Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang kini ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
Setelah drama panjang, akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Istri Ferdy Sambo ini dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sebelumnya sudah ada empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka sebelumnya adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Ma’ruf.
Tokoh utama dalam kasus kematian Brigadir J diduga kuat adalah Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Kemudian merekayasa kasus tersebut sebagaimana diketahui publik sebelumnya.