KALBAR TERKINI - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Putri ditetapkan sebagai tersangka baru atas bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim kepolisian.
Polri juga telah memiliki barang bukti yang membuat Putri Candrawathi terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen, Andi Rian mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri.
Timsus juga telah memanggil Putri pada Kamis 18 Agustus 2022 lalu, namun ia mengaku sakit.
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari," ucap Andi