Ini Dia 5 Tuduhan Terhadap Ferdy Sambo dan Istri yang Dilaporkan Kuasa Hukum Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:41 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak /

KALBAR TERKINI - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan ada lima tuduhan yang menjadi bahan laporan.

Kelima tuduhan tersebut antara lain:  terkait laporan palsu, penyebaran informasi bohong, obstruction of justice, pencurian, dan perbuatan melawan hukum.

“Maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan pidana membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 KUHPidana jo Pasal 55, 56.

Surat kuasa kedua melaporkan mereka dengan dugaan tindak pidana menyebar hoaks, baik secara elektronik atau melanggar UU ITE, kemudian melanggar juga Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu menyebar informasi bohong.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, 6 Perwira Polri Terancam Pidana dan 83 Personel Polisi Diperiksa

Surat kuasa ketiga yaitu tentang perbuatan kejahatan obstruction of justice sebagaimana dimaksud Pasal 121 jo 223 KUHPidana jo Permufakatan Jahat Pasal 80 KUHPidana jo Pasal 55, 56.

Kemudian, kami juga membuat surat kuasa yaitu tentang dugaan pencurian dengan kekerasan, yaitu melanggar Pasal 362 jo 356 KUHPidana jo Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55, 56.

Kemudian, kami juga membuat surat kuasa untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, jadi ada lima surat kuasa", ungkap Kamarudin.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka. Berikut Peran dan Bukti yang Memberatkannya

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x