KALBAR TERKINI - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku heran melihat rekening milik korban pembunuhan masih melakukan transaksi keuangan pasca penembakan di Rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit.
Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," ujarnya kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022.
Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka yang menerima uang Rp200 juta tersebut.
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Di sisi lain, ia menduga sejumlah aset termasuk rekening milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memang sempat dikuasai oleh Sambo pascainsiden maut itu.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus" ungkapnya.
Sementara itu dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.***