36 Personel Langgar Kode Etik Terkait Penanganan Brigadir J, 16 Polisi Ditempatkan di Ruang Khusus Mako Brimob

- 13 Agustus 2022, 19:38 WIB
 Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK
Ferdy Sambo dimintai keterangan/ Tangkapan layar YouTube BEDA NGGAK /

 

KALBAR TERKINI - Personel Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Curi Perhatian, Cinta Pertama di SMP

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Baca Juga: LPSK tolak Permohonan Putri, Lindungi Bharada E di Rutan. Pasang CCTV di Sel, Rutin Cek Makanan dan Sterilkan

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x