KALBAR TERKINI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengingatkan ada konsekuensi yang diberikan bila JPU yang dikerahkan tidak profesional.
"Jaksa yang menangani perkara apapun untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," kata Ketut seperti.
Ia mengatakan hal paling penting dalam penangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ialah koordinasi antara penyidik dan JPU agar penyelesaian perkara bisa dilakukan dengan cepat.
Ketut menambahkan, penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan langsung oleh Jampidum Fadil Zumhana.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu, sebanyak 15 anggota polisi diamankan di tempat khusus (patsus) alias dikurung karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.