BERIKUT Daftar Nama Polisi yang Melakukan Perusakan TKP dan 4 Tersangka yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J

11 Agustus 2022, 07:17 WIB
Irjen Ferdy Sambo /pmjnews/

KALBAR TERKINI - Polisi mengakui olah tempat kejadian perkara (TKP) pada saat awal kasus pembunuhan Brigadir J memunculkan narasi terjadinya baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun saat ini olah TKP awal tersebut dinyatakan Polri tidak profesional.

"Saya memahami dan Timsus (Tim Khusus) memahami, selama satu minggu dibentuk, kami memahami seolah-olah Timsus tidak bergerak," kata Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Timsus tidak bergerak lantaran mengalami kendala dalam pelaksanaan olah TKP.

Baca Juga: INI Peran Kuat Ma'ruf, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Menjadi Salah Satu dari 4 Tersangka Penembakan Brigadir J

Berbagai alat bukti tidak didapatkan.

"Kami mengalami kesulitan karena pada saat pelaksanaan olah TKP awal dilaksanakan tidak profesional, kurang profesional, dan alat bukti pendukung sudah diambil," kata Budi.

Lantas, Timsus Polri mendalami kasus tewasnya Brigadir J.

Informasi didapat dari intelijen Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Ternyata CCTV yang seharusnya dapat menjadi alat bukti sudah diambil.

"Dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan lain-lainnya," jelasnya.

Satu di antara beberapa polisi yang diduga terlibat dalam perusakan TKP ini, termasuk Sambo.

Baca Juga: BERIKUT ISI Surat Terbuka Keluarga Bharada E Untuk Presiden dan Menkopolhukam, Sebut Minta Perlindungan

Mereka pun dimutasi ke Yanma Polri seperti yang tertera pada ST Nomor: 1628/VIII/KEP/2022.

Berikut ini daftarnya personel polisi yang terlibat dalam perusakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo:

1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

3. Brigjen Pol Benny Ali, Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

5. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

Baca Juga: Kronologi Terbaru Penembakan Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka,Ternyata Ini Perannya

6. AKBP Arif Rachman Arifin Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

7. Kompol Baiquni Wibowo jabatan Ps. Kasubbag Riksa Baggak etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

8. Kompol Chuck Putranto Ps. Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

9. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri.

10. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Sementara Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan sebagai Kapolres Jaksel.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juge telah menetapkan empat orang yang tersangka yang terlibat pembunuhan Brigadir J.

Tiga di antaranya adalah polisi.

Bareskrim Polri juga membeberkan peranan masing-masing tersangka.

Berikut daftar nama tersangka dan perannya masing-masing pada saat penembakan:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (polisi)
Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban, yakni Brigadir J.

2. Bripka Ricki Rizal (RR) (polisi)
Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

3. Kuwat Maruf (KM) (sipil)
Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

4. Irjen Ferdy Sambo (FS) (polisi)
Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler