Sekretaris FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Ini Rekam Jejaknya Dalam Kasus Terorisme, Baiat ke ISIS 2014

2 Februari 2022, 22:38 WIB
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme. Ia terancam hukuman mati karena menjadi tokoh berpengaruh dan sudah melakukan baiat resmi ke ISIS sejak 2014 silam. /(Foto : PMJ News/Ist).

KALBAR TERKINI - Sekretaris FPI Munarman Terancam Hukuman Mati, Ini Rekam Jejaknya Dalam Kasus Terorisme, Baiat ke ISIS 2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman mati.

Hal tersebut terungkap saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.

JPU mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Ditangkap karena Hadiri Baiat ISIS di 3 Tempat, Munarman Sempat Melawan Densus 88 di Rumahnya

Ini lantaran Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh.

Hal tersebut disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Rabu 2 Februari 2022.

Dalam persidangan tersebut, JPU menanyakan kepada AR selaku saksi yang dihadirkan berkenaan status Munarman di organisasi FPI.

”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh,” ungkap JPU.

Baca Juga: Ustaz Farid Okbah Ditangkap Densus 88 Mabes Polri, Diduga Terkait Kasus Terorisme, Masih Dalam Pemeriksaan

JPU menyinggung Pasal 14 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Pasal itu menerangkan hukuman mati baru dapat digunakan kepada seseorang yang berpengaruh dan memiliki kedudukan tinggi.

”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris.

Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” ujar JPU.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 14 yaitu "Setiap orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Qatar Dituding Danai Terorisme: Ini Argumennya!

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, dan Pasal 12B, dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun.

Jejak Terorisme Munarman

Rekam Jejak Munarman dalam Terorisme; Berbaiat ke ISIS Hingga Gerakkan Orang untuk Lakukan Teror

Dikutip dari suaraislam.co, Jaksa mengungkapkan mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah berbaiat ke pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.

Munarman disebut berbaiat pada 2014.

Seperti diketahui, ISIS muncul di Suriah pada awal 2014, yang dideklarasikan Abu Bakr al-Baghdadi.

Baca Juga: Bom Gereja Guncang Makasar, Menag Yaqut: Tidak Ada Agama Membenarkan Terorisme

Menurut Jaksa, ISIS mempengaruhi sejumlah kelompok di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

“Bahwa propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia, pada sekitar tanggal 6 Juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Faksi, Forum Aksi Solidaritas Islam, mengadakan kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS, yaitu Syekh Abu Bakr al-Baghdadi.

Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban islamiyah darul khilafah,” kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jaktim, Rabu 8 Desember 2021.

Jaksa mengungkapkan ada ratusan orang yang hadir dalam acara itu. Munarman juga hadir dalam acara itu.

“Bahwa kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syekh Abu Bakr al-Baghdadi selaku amir atau pimpinan ISIS.

Baiat di UIN Syarif Hidayatullah tersebut diikuti terdakwa bersama-sama dengan sekitar ratusan orang lainnya,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan acara baiat itu adalah sumpah setia kepada Abu Bakr al-Baghdadi. Jaksa menyebut Ustaz Syamsul Hadi yang memimpin baiat itu.

“Bahwa baiat atau sumpah setia kepada pemimpin ISIS Abu Bakr al-Baghdadi di UIN tersebut dipimpin oleh Ustaz Syamsul Hadi (belum tertangkap).

Dengan cara Ustaz Syamsul Hadi meminta seluruh peserta berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan bahasa Arab dan bahasa Indonesia dan kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa,” ujar jaksa.

Bahkan, Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman juga didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror.

“Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris.

Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.

Atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

Atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam).

Selain itu Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler