Dua Super Tangker di Perairan Kalbar, Mahfud MD: Lanjutkan Proses Hukum

1 Maret 2021, 11:39 WIB
SUPER TANGKER /ANTARA/FOTO

 

JAKARTA, KALBAR TERKINI – Pemerintah meminta semua pihak mengawal proses hukum dan mengusut tuntas kasus penangkapan dua kapal super tanker di Perairan Kalbar.

Dua kapal tersebut tepatnya berasal Iran dan Panama yang melakukan pelanggaran di teritori Indonesia tepatnya pada 24 Januari 2021 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kepala Staf Angkatan Laut.

Baca Juga: KPK Sebut Sering Terima Penghargaan, Nudin Abdullah: Saya Minta Maaf

"Kita undang beliau-beliau, mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Maritim dan Investasi,” ujar Mahfud Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta dilansir Kalbar-Terkini.com, dari Antara, Senin 1 Maret 2021.

“Karena ini kejadiannya di laut dan administrasi pengelolaannya tidak bisa lepas dari maritim dan investasi," lanjutnya.

Menurut Mahfud, pemerintah sudah menyatakan dua kapal super tanker tersebut telah melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Terima Uang Suap Total Rp 5,4 Miliar, Ini Rincian Tanggal dan Jumlah Diterimanya

"Kapal serta awaknya sekarang masih ditahan di Batam, untuk selanjutnya akan ada proses hukum.

Kita akan melakukan proses hukum karena itu kedaulatan kita, kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," tegas mantan Menteri Pertahanan itu dalam siaran persnya.

Sementara itu, Kepala Bakamla Laksdya TNI Kurnia mengatakan, usai dilakukan penyelidikan, kasus tersebut kini diserahkan ke Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Razia Prokes di Kebayoran Baru, Millen Cyrus justru Positif Narkoba

"Alhamdulillah sekarang sedang didalami oleh teman-teman penyidik dari kementerian dan lembaga yang terkait.

Tapi prinsipnya, kapal tertangkap tangan sedang melaksanakan kegiatan ilegal di perairan kepulauan atau perairan Indonesia yang berlaku kedaulatan penuh Indonesia," ujar Aan Kurnia.

Menanggapi hal ini, Dirjen Perhubungan laut Agus Purnomo mengatakan akan segera menetapkan tindak pidana yang akan diberikan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dua kapal super tanker asal Iran dan Panama itu di perairan Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Bantah Nurdin Terkena OTT, Jubir Gubernur Sulsel: Dibawa Baik-baik Penyidik KPK

"Kalau membuang limbah pasti ada pidananya kemudian juga tentang alur pelayaran, yang lain-lain ini masih dalam proses penyidikan.

Harapan kami dalam waktu tidak lama akan segera ada penetapan," ujar Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan, dalam waktu dekat Satgas yang dibentuk Menko Polhukam akan mengumumkan pihak yang bertanggung jawab, termasuk akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Saat ini tahapannya sudah tahapan penyidikan, langkah-langkah penyitaan sudah dilakukan, dan sekarang sedang berlanjut pemeriksaan-pemeriksaan.

 Baca Juga: Sebelum Terjerat OTT Nurdin Melantik 11 Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diumumkan siapa yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng.

Untuk diketahui, dua kapal super tanker MT Horse Iran dan MT Freya Panama ini, diduga melakukan sejumlah pelanggaran di antaranya sengaja menutup nama kapal, mematikan Automatic Identification System (AIS) atau Sistem Identifikasi Otomatis, dan masuk tanpa izin ke teritori Indonesia.

Selain itu, dua kapal tersebut juga melakukan "ship to ship transfer" BBM illegal, dan membuang zat yang mencemari laut Indonesia.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler