RUU Sisdiknas Juga Cantumkan Wajib Belajar 13 Tahun,Selain Polemik Penghapusan Tunjangan Profesi Guru, Setuju?

- 29 Agustus 2022, 09:18 WIB
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta.
Sejumlah murid bermain disela menunggu dimulainya kegiatan belajar di SDN Lenteng Agung 07, Jakarta. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Selain polemik hilangnya ayat tunjangan profesi dalam draf, RUU Sisdiknas juga mencantumkan wajib belajar 13 tahun.

RUU Sisdiknas adalah kepanjangan dari Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional .

RUU Sisdiknas resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu.

Selain hilangnya ayat tentang tunjang profesi guru, beberapa poin penting juga harus disoroti dalam RUU Sisdiknas ini.

Dalam Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas, yang memuat hak guru atau pendidik, tidak ditemukan hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Baca Juga: ALASAN PGRI Bereaksi Keras Terhadap RUU Sisdiknas, Benarkah Ayat Tunjangan Profesi Hilang, Dihapuskan?

Dalam pasal ini hanya menunjukkan hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial. 

Berikut isi pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. “memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Ini salah satu yang membuat gusar pada guru hingga PB PGRI menyatakan sikap tegas terhadap RUU Sisdikas ini.

"Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, yang kami terima sungguh mengingkari logika publik. Menafikkan profesi guru dan dosen," kata Unifah Rosyidi, Ketua Umum PB PGRI dalam konferensi pers, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: PGRI Kalbar Dukung Tolak Draf RUU Sisdiknas. Suherdiyanto: Apapun Alasannya, Harus Diatur dengan Tegas

Tak hanya itu, dia menegaskan bahwa PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.

Dia menilai hilangnya pasal tentang tentang tunjangan guru pada RUU Sisdiknas sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen.

Tentang RUU Sisdiknas

RUU Sisdiknas  melebur 3 Undang Undang sekaligus.

Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Baca Juga: JERIT Guru dan Dosen Jika Tunjangan Profesi Benar Dihapuskan, PGRI Minta Tak Buru-Buru Bahas RUU Sisdiknas

Selain hilangnya ayat tunjangan profesi berikut beberapa poin penting yang harus diketahui dalam RUU Sisdiknas:

  1. Wajib belajar menjadi 13 tahun.

Yang dimulai dari Pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas.

Jadi totalnya adalah 13 tahun.

  1. PAUD masuk jenjang pendidikan dasar, dan nantinya masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional.

Jadi wajib belajar dimulai dari jenjang PAUD.

Dimana usia 0 hingga 5 tahun kemudian masuk ke kategori Pendidikan Anak Usia Dini, kemudian usia 6 tahun masuk ke kelas pra-sekolah.

  1. Kode Etik Guru

RUU Sisdiknas memuat tentang kode etik guru berlaku nasional.

Nantinya guru wajib memenuhi kode etik yang disusun oleh organisasi profesi guru, dibawah koordinasi kementerian terkait dan ditetapkan oleh menteri.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x