Adapun wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12 dilakukan secara bertahap pada daerah yang memenuhi krietria.
Di perguruan tinggi, untuk perguruan tinggi negeri (PTN) berbentuk badan hukum.
Namun, PTN tetap memberlakukan standar biaya pemerintah dan afirmasi dari calon mahasiswa tidak mampu.
Sementara itu untuk menjadi calon guru, ditetapkan lulusan pendidikan profesi guru.
Adapun guru yang sudah mengajar saat ini dan belum memiliki sertifikasi berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.***