Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru Antara Pemerintah dan DPR: Mendikbud Lempar Bola Panas, Dewan Meradang

- 28 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi.
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi. /Foto: Pixabay/ Sasint///

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengarah Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia Doni Koesoema menyayangkan sikap pemerintah yang tidak peduli terhadap kritik dan masukan masyarakat agar menunda revisi UU Sisidiknas dan fokus pada pemulihan belajar pascapandemi.

”Perancangan RUU Sisdiknas ini tidak transparan dan minim partisipasi publik,” kata Doni.

Dari informasi yang dihimpun, pada Senin 22 Agustus 2022 sepuluh organisasi guru diundang untuk diskusi kelompok terpumpun (FGD) tentang RUU Sisdiknas di Ruang Sidang Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek.

Namun, peserta tidak diberikan draf RUU dan naskah akademik sebelum kegiatan FGD.

Saat FGD, peserta tidak memperoleh naskah apa pun. Pihak Kemendikbudristekdikti hanya memberikan presentasi.

Paparan juga tidak diberikan pada peserta meskipun peserta diperbolehkan memotret paparan.

Alasan Kemdikbudristek, penyusunan masih berubah-ubah sehingga dokumen belum bisa diberikan kepada publik. Saat itu penyusunan masih dalam tahap perencanaan.

Kini, Kemendiburistek sudah meluncurkan laman resmi yang bisa diakses publik di alamat sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Laman ini untuk memberi informasi terkini dan tepercaya tentang perkembangan pembentukan RUU Sisdiknas.

Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan RUU Sisdiknas dengan mempelajari naskah akademik RUU Sisdiknas dan memberi masukan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x