Pro Kontra RUU Sisdiknas Terbaru Antara Pemerintah dan DPR: Mendikbud Lempar Bola Panas, Dewan Meradang

- 28 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi.
Ilustrasi pendidikan dalam RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', hingga disoroti oleh Nicho Silalahi. /Foto: Pixabay/ Sasint///

Di laman sudah diunggah RUU Sisdiknas versi Agustus 2022.

Usulan perubahan

RUU Sisinas merupakan integrasi dari UU Sisdiknas tahun 2003, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi yang dijadikan satu UU.

Usulan perubahan RUU Sisdiknas ini untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang-tindih.

Prinsip penyelenggaraan pendidikan untuk pelajar (sebagai ganti peserta didik) inklusif untuk menghilangkan hambatan yang membatasi partisipasi dan menghargai keberagaman kebutuhan, kemampuan, dan karaketristik pelajar sesuai dengan mandat UU Disabilitas.

Penyelenggaraan pendidikan yang berorientasi pelajar menjadi lebih holistik untuk mengembangkan kompetensi multidimensi dan kompetensi global, serta menjunjung tinggi kebenaran ilmiah.

Peran masyarakat dalam pendanaan pendidikan juga tetap terbuka, selain dari pemerintah/pemerintah daerah, baik untuk wajib belajar maupun yang tidak.

Keterlibatan perorangan, organisasi profesi, masyarakat, dan dunia usaha/industri dalam berbagai aspek pendidikan dapat dilakukan sehingga dewan pendidikan dan komite sekolah tidak lagi diatur dalam batang tubuh UU sehingga tidak membatasi bentuk peran serta masyarakat dalam sektor pendidikan.

Wajib belajar diusulkan menjadi 10 tahun pada pendidikan dasar, yakni mencakup prasekolah (kelas 0) hingga kelas 1-9.

Wajib belajar jenjang pendidikan dasar selama 10 tahun ini berlaku secara nasional.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PKS.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x