Anindito mengatakan, pemerintah masih menunggu persetujuan DPR untuk memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas 2022.
Nanti DPR memutuskan apakah RUU tersebut dibahas di Badan Legislasi atau di Komisi X DPR (salah satunya membidangi pendidikan).
Dikritik
Secara terpisah, Wakil Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Selasa 23 Agustus 2022 menyinggung tentang Revisi UU Sisdiknas yang akan diusulkan pemerintah.
Sebab, ada kabar upaya Kemendikbudristek untuk mengambil jalan pintas dalam pembahasan di Badan Legislasi DPR dibandingkan di Komisi X DPR.
”Kemendikbudristek selama ini terus membuat bridging atau meratakan jalan, dan sudah ada relasi baik Kemendikbudsritek dan Komisi X.
Jangan kemudian dicoreng karena ada kabar nanti akan ada shortcut ke Baleg. Ini bisa menimbulkan kegaduhan baru, tidak hanya di Komisi X, tapi juga di luar parlemen.
Sebab, selama ini publik mengikuti pembahasan pendidikan di Komisi X. Nampaknya tidak baik kalau dilempar karena ada analogi UU lain,” kata Fikri.
Baca Juga: PB PGRI Tolak Draf RUU Sisdiknas Versi Agustus 2022. Unifah Rosyidi: Jangan Penyusunanya Diam-diam