Kemendikbud dan Pemerintah Daerah Hentikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Berikut Alasan Lengkapnya

30 Mei 2022, 15:47 WIB
Ilustrasi tunjangan guru  /Fariqoh/Kabar Wonosobo

KALBAR TERKINI - Berdasarkan regulasi atau peraturan yang ditetapkan Kemendikbud, terdapat 6 kategori bagi guru PNS atau non PNS bisa dihentikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Bagi guru PNS regulasi merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut Mengatur tentang Juknis dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16 ayat (1), tertulis bahwa:

Baca Juga: DAFTAR Tanggal Merah Bulan Juni 2022, Simak Lengkapnya di Sini, Hari Kesaktian Pancasila hingga Hari Keluarga

Baca Juga: Beasiswa Malaysia International Scholarship (MIS) Buka Kesempatan Kuliah di 24 Universitas Ternama di Malaysia

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah jika Guru ASN di Daerah :

1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau

2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri

5. Mencapai batas usia pensiun

6. Meninggal dunia

Baca Juga: Perpustakaan IAIN Pontianak Laksanakan Bimbingan Literasi, Ajarkan Penggunaan Mendeley

Sedangkan bagi guru Non PNS regulasi merujuk pada Persejen Kemendikbud Nomor 18 tahun 2021.

Peraturan tersebut berisi tentang Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait peraturan Penghentian Pembayaran bagi Guru Non PNS apabila :

1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya

2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya


3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan

6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler