INI SYARAT Dapatkan Potongan Harga atau Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Cukup Dengan Bawa Kartu Ini ke Dealer

- 7 Maret 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. Besarannya segini
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. Besarannya segini /SplitShire/Pixabay

Catatan terpenting adalah satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.

Baca Juga: Daftar dan Spesifikasi Motor Listrik yang Mendapat Subsidi Rp 6,5 Juta dari Pemerintah di 2023

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus pada Senin, 6 Maret 2023.

2. Pengecekan NIK KTP dan Input Data

Setelah pengecekan NIK dan input data telah selesai, kemudian Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara

3. Pemerikasaan kelengkapan syarat oleh Bank Himbara

Baca Juga: Simak Tips Gampang, Jangan Sembarangan Beli Motor Listrik,Baca Selengkapnya

Selanjutnya, Bank Himbara akan memeriksa kelengkapan, apabila semua selesai, Himbara akan membayar penggantian insentif ke produsen.

"Jadi bantuan ini diberikan ke produsen," tambah Agus.

4. Jenis motor yang mendapatkan subsidi

Adapun jenis motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak Rp 7 Juta adalah motor listrik yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih.

Aturan yang berlaku lainnya adalah produsen tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

5. Konversi motor biasa ke motor listrik juga akan mendapatkan subsidi.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x