KALBAR TERKINI - Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.
Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi pembelian motor listrik ini, akan disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru di tahun 2023 ini.
Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.
Nantinya, pihak dealer akan memeriksa nomor NIK pembeli, apakah bisa mendapatkan subsidi atau tidak.
Baca Juga: Dirut BRI: 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank
Catatan terpenting adalah satu NIK hanya bisa digunakan untuk satu pembelian motor listrik.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga," kata Agus pada Senin, 6 Maret 2023.
Setelah pengecekan NIK dan input data telah selesai, kemudian Dealer akan mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.