KALBAR TERKINI - Berikut Syarat Dapatkan Potongan Harga atau Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik Baru.
Pemerintah akan memberikan subsidi hingga Rp 7 juta bagi masyarakat yang ingin membeli motor listrik.
Melalui Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, subsidi pembelian motor listrik ini, akan disalurkan untuk 200 ribu unit motor listrik baru di tahun 2023 ini.
Untuk mendapatkan subsidi saat membeli motor listrik sebanyak Rp 7 juta ini, pembeli harus membawa KTP.
Baca Juga: Beli Motor Listrik dapat Subsidi Rp 7 Juta Dari Pemerintah? Begini Cara Mendapatkannya
Nantinya, pihak dealer akan memeriksa nomor NIK pembeli, apakah bisa mendapatkan subsidi atau tidak.
Berikut syarat untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik:
1. Bawa KTP ke dealer tempat pembelian