INI SYARAT Dapatkan Potongan Harga atau Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Cukup Dengan Bawa Kartu Ini ke Dealer

- 7 Maret 2023, 13:47 WIB
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. Besarannya segini
Ilustrasi. Pemerintah beri insentif ke 250.000 unit motor listrik. Besarannya segini /SplitShire/Pixabay

Selain subsidi bagi pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.

Adapun nilainya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.

6. Berlaku mulai 20 Maret 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret tahun ini.

***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x