Selain subsidi bagi pembelian motor baru, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik.
Adapun nilainya sebesar Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
6. Berlaku mulai 20 Maret 2023
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan subsidi ini berlaku mulai 20 Maret tahun ini.
***