KALBAR TERKINI - Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya.
Guru juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tuntutan sebagai guru yang profesional.
Bagi para guru penerima TPG untuk pemberian ataupun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru baik pada tahun 2023 maupun pada tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud No 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya
Hingga saat ini belum ada ketentuan kenaikan nominal tunjangan sertifikasi yang diterima.
Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan dalam bentuk uang.
Mekanisme penyalurannya akan diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini