Jumlah tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 jutaan pada saat pencairan.
Sementara itu, untuk guru non ASN namun telah mempunyai SK impassing, akan mendapatkan besaran tunjangan yang setara dengan gaji pokok.
Sebagai informasi tambahan SK impassing sendiri bisa di dapatkan oleh para guru non ASN jika telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti sertifikat pendidik, kualifikasi akademik dan lama masa kerja.
Program impassing merupakan program resmi dari pemerintah untuk para guru non ASN supaya bisa mendapatkan penyetaraan gelar seperti guru ASN atau PNS.
Program impassing ini dapat diikuti oleh guru non ASN melalui seleksi resmi sehingga bisa mendapatkan jamninan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah daerah dan pusat.
Selain itu, juga dapat melalui jaminan pengangkatan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan persyaratan tertentu.***