Sedangkan besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok.
Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG yang disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Contohnya, pada setiap bulannya seorang guru mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka tunjangan sertifikasi yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 jutaan dengan dipotong pajak.
Sedangkan pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021.
Pada Persekjen tersebut disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.
Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk guru yang telah mendapatkan ASN impassing atau yang telah penyetaraan, pada setiap bulan.
Besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK impassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.