Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru Maret Ini? Benarkah Ada Kenaikan?

- 3 Maret 2023, 06:12 WIB
Guru akan mendapatkan sertifikasi,  TKG dan Tamsil di Maret ini. Berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima?
Guru akan mendapatkan sertifikasi, TKG dan Tamsil di Maret ini. Berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima? /

Sedangkan besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok.

Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG yang disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Contohnya, pada setiap bulannya seorang guru mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka tunjangan sertifikasi yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Sumatera Utara Berlaku Mulai Dari Periode 1-7 Maret 2023 Cek Rincian Berikut i

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 jutaan dengan dipotong pajak.

Sedangkan pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021. 

Pada Persekjen tersebut disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Barat (Kalbar) Berlaku Hingga Periode II-Februari 2023 Cek Selengkapnya

Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk guru yang telah mendapatkan ASN impassing atau yang telah penyetaraan, pada setiap bulan.

Besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK impassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya. 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah