KALBAR TERKINI - Maret ini guru akan mendapatkan pencairan beberapa tunjangan sekaligus, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah bersertifikasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di daerah khusus dan ada tambahan penghasilan (Tamsil).
Besaran TPG dan TKG yang akan diterima guru adalah sebanyak 1 kali gaji pokok.
Sementara Tamsil diterima guru non sertifikasi sebesar Rp. 250.000 per bulannya.
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya
Pencairan TPG, TKG, dan tamsil dilakukan sebanyak 4 kali dan di Maret ini merupakan jadwal pencairan triwulan I TPG, TKG, dan tamsil untuk guru.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.