Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya

- 2 Maret 2023, 13:36 WIB
PPPK Guru dan pensiunan juga akan kebagian THR dan gaji 13 April ini.
PPPK Guru dan pensiunan juga akan kebagian THR dan gaji 13 April ini. /

KALBAR TERKINI - Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan besaran THR dan gaji 13 yang diterima pensiunan PNS.

Ketentuan tentang THR dan gaji 13 pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam Pasal 8 salinan aturan tersebut, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

 Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini

Besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS

• PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x