KALBAR TERKINI - Kemenkeu telah resmi menetapkan siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang dianggarkan untuk cair April ini.
Meskipun sudah tetapkan siapa saja penerimanya, Menkeu Sri Mulyani belum menginformasikan mengenai kenaikan THR dan gaji ke 13.
Namun yang pasti THR dan gaji ke 13 akan dicairkan pada tahun ini, yaitu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada pencairan di tahun lalu, THR bakal cair di H-14 sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke 13 akan cair di bulan Juli.
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya
Berikut siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan oleh pemerintah:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
2. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS