3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
4. Kepala dan wakil kepala daerah
5. Pimpinan dan anggota DPRD
6. Pimpinan BLUD
7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola BLUD.
Sedangkan untuk komponen THR dan gaji ke 13 mengacu dari tahun lalu, antara lain meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan