Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini

- 2 Maret 2023, 12:16 WIB
Ilustrasi THR dan gaji 13
Ilustrasi THR dan gaji 13 /Mufid Majnun/Unsplash

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

4. Kepala dan wakil kepala daerah

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Barat (Kalbar) Berlaku Hingga Periode II-Februari 2023 Cek Selengkapnya

5. Pimpinan dan anggota DPRD

6. Pimpinan BLUD

7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola BLUD.

Sedangkan untuk komponen THR dan gaji ke 13 mengacu dari tahun lalu, antara lain meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x