Bocoran Jumlah THR dan Gaji 13 yang Diterima PNS Tahun Ini

- 20 Februari 2023, 08:30 WIB
Bocoran jumlah THR dan Gaji 13 PNS tahun ini
Bocoran jumlah THR dan Gaji 13 PNS tahun ini /Ilustrasi Pixabay/@EmAji

KALBAR TERKINI - Proses pencarian tunjangan hari raya atau THR san gaji 13 biasanya diberikan kepada PNS dan juga Aparatur Sipil Negara 10 hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun belum adanya kepastian mengenai penambahan nominal Tunjangan Hari Raya dan gaji PNS serta Aparatur Sipil Negara, Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rofyanto Kurniawan mengatakan THR PNS dan ASN sudah dialokasikan dan sudah dipastikan untuk didistribusikan.

Baca Juga: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di IKN, Tertarik?

Berikut besaran THR dan gaji 13 di tingkat eselon:

- Eselon tingkat I atau pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya. 

 Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp19.939.000.

- Eselon tingkat II atau pejabat pimpinan pertama.

Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 14.702.000

- Eselon tingkat III atau pejabat administrator.

Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar Rp 8.987.000.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x