- Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas.
Mendapat THR dan gaji ke 13 sebesar RP 7.517.000.
Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.
– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.
– Masa kerja diatas 20 tahun akan mendapatkan Rp 4.079.000.
Baca Juga: Syarat, Cara dan Link Klaim JHT Pegawai yang Masih Aktif Bekerja
b. Untuk jenjang SMA sampai Diploma satu atau sederajat dengan: