Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya

- 2 Maret 2023, 13:36 WIB
PPPK Guru dan pensiunan juga akan kebagian THR dan gaji 13 April ini.
PPPK Guru dan pensiunan juga akan kebagian THR dan gaji 13 April ini. /

• PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Kalimantan Barat (Kalbar) Berlaku Hingga Periode II-Februari 2023 Cek Selengkapnya

• PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.

• PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Tak hanya pensiunan, guru berstatus PPPK juga akan mendapatkan hak yang sama.

THR serta gaji ke-13 untuk guru PPPK dijadwalkan pencairannya akan diberikan bersamaan dengan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Tunjangan dan gaji ke-13 tersebut, merupakan hak untuk guru PPPK atas kinerjanya melayani dan mengabdi pada bidang pendidikan.

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Provinsi Riau Berlaku Hingga Periode 1-7 Maret 2023 Sawit Naik Cek Selengkapnya

Besaran THR dan gaji 13 yang diterima PPPK berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Gaji pokok tenaga PPPK perbulan memiliki besaran terendah Rp1.794.900 untuk golongan I, sedangkan tertinggi Rp6.786.500 untuk golongan XVII.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x