KALBAR TERKINI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan atau Tamsil bagi para guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Untuk dapat menerima tunjangan tambahan penghasilan ini, tentu saja guru non sertifikasi perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Sesuai dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.
Lalu apa saja syarat untuk guru non sertifikasi mendapatkan tambahan penghasilan?
Berikut syarat guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan:
1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
3. Belum memiliki sertifikat pendidik
4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4
5. Memiliki NUPTK