Di bulan berikutnya yakni April 2023, guru PNS berhak menerima tunjangan lainnya selain TPG, TKG, dan Tamsil.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini
Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara itu, besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok.
Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka TPG yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok.
Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021.