DPR Minta Sriwijaya Cairkan Santunan Tak Bersyarat, CEO Sriwijaya: Mereka Gugat ke AS untuk Dapat Rp 5 M Kali

- 20 Januari 2023, 23:31 WIB
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat proses tabur bunga
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat proses tabur bunga /

Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ganti rugi Rp1,25 miliar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ditambah Rp250 juta untuk masing-masing ahli waris.

Menurutnya, ada 27 ahli waris korban kecelakaan SJ 182 yang enggan menerima ganti rugi Rp1,5 miliar.

Alasannya karena sedang proses pengajuan gugatan di AS.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi PT Antam: KPK Tahan Dodi Martimbang Setelah Empat Tahun Dipecat

"Kalau mereka menandatangani persyaratan itu, mereka khawatir gugatan yang di AS gak bisa dipenuhi.

Jadi permasalahannya gitu.

Mereka ini kenapa pada akhirnya gak mau karena diyakinkan oleh para pengacaranya bahwa kalau melakukan gugatan ke AS akan menerima lebih dari Rp1,25 miliar, bisa Rp5 miliar kali," ungkap Ardhana.

Ardhana mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Kementerian Perhubungan, sekitar 3 sampai 4 bulan lalu.

Pihaknya keberatan jika disebut ada persyaratan yang menyulitkan bagi ahli waris.

"Kami bukan gak ngasih, tapi mereka sendiri yang gak mau.

Karena mereka khawatir kalau menandatangani itu kemungkinan gugatan mereka di AS itu akan berdampak," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah