Update Kasus Korupsi PT Antam: KPK Tahan Dodi Martimbang Setelah Empat Tahun Dipecat

- 20 Januari 2023, 00:31 WIB
KPK tetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi
KPK tetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Dodi ditahan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023.

Sementara itu, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia, Dodi Martimbang sudah dipecat sejak 2019 yang lalu.

Baca Juga: Jejak Kasus Wowon, Sang Pembunuh Berantai di Bekasi. Korban Dikubur, Dicor dan Disemen di Halaman Rumah

Dodi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado. Dia sudah ditahan KPK.

"Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak 2019," jelas Antam melalui laman resminya dikutip Kamis 19 Januari 2023.

Dalam rilis tersebut Antam juga menyatakan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan.

Perusahaan mengklaim berinisiatif melaporkan kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam ke KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Diracun di Bekasi karena Saksi 9 Pembunuhan Berantai, Pelaku Racik Racun di Kopi

Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

Perusahaan pelat merah ini memastikan operasional logam mulia berjalan normal meski ada proses hukum di KPK.

KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara Antam dengan PT Loco Montrado telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

Dalam kasus ini, KPK meminta pertanggungjawaban hukum Dodi Martimbang.

Dodi diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.***

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x