Kronologi Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam Tbk Senilai Rp 100,7 M

- 17 Januari 2023, 21:18 WIB
KPK General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi
KPK General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi /

KALBAR TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Dodi ditahan selama 20 hari hingga 5 Februari 2023.

Baca Juga: Update Kasus Lukas Enembe: Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan Selama 20 Hari

KPK menyebut kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado tersebut telah merugikan negara sebesar Rp100,7 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka DM, sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," jelas Alex.

Alex menuturkan pada 2017 silam, UBPP logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi terkait.

Saat kerja sama dilakukan, Dodi menjabat General Manager UBPP logam mulia PT Antam Tbk.

Baca Juga: Protes Pihak Lukas Enembe, Mulai dari Tak Dinaikkan Maskapai Garuda Hingga Tak Disediakan Ubi dan Keladi

Ketika kontrak karya akan dilakukan, Dodi diduga secara pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.

"Tersangka DM kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk," lanjutnya.

Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan ke lokasi (site visit) yang dibuat PT Antam Tbk.

Satu di antaranya adalah kajian yang menemukan PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.

Baca Juga: Pendaftaran Komcad AD, AL dan AU Dibuka Hingga 14 April 2023. Berikut Link, Jadwal dan Syaratnya

Selain itu, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Assosiation (LBMA).

Menurut Alex, dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan.

Di antaranya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Dodi diduga kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah.

Padahal, yang dilakukannya tersebut dilarang untuk diekspor.

"Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk," tambah Alex.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x