DPR Minta Sriwijaya Cairkan Santunan Tak Bersyarat, CEO Sriwijaya: Mereka Gugat ke AS untuk Dapat Rp 5 M Kali

- 20 Januari 2023, 23:31 WIB
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat proses tabur bunga
Keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182 saat proses tabur bunga /

KALBAR TERKINI - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyebut pihak asuransi Sriwijaya mempersulit keluarga korban kecelakaan  dalam mendapatkan hak ganti rugi Rp1,25 miliar.

Lasarus mengungkapkan proses pembayaran ganti rugi ke keluarga kecelakaan dipersulit.

Keluarga korban disyaratkan harus menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu jika ingin dana ganti rugi cair.

Padahal, menurut Lasarus, pihak Sriwijaya Air mengaku tidak memberlakukan persyaratan tambahan tersebut.

Ia mengatakan telah mengkonfirmasi ulang ke pihak maskapai.

Baca Juga: Korban Pembunuh Berantai di Bekasi di Antaranya Balita Berusia 2 Tahun, Apa Motif Sebenarnya?

Dari hasil konfirmasi itu, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi.

"Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti.

Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia.

Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman.

Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri," ungkap Lasarus di hadapan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR, Rabu 18 Januari 2023 yang lalu.

Baca Juga: Update Kasus KDRT Venna Melinda: Ferry Irawan Tantang Ungkap Hasil Visum Setelah Bersujud Minta Maaf

Sementara itu, CEO Sriwijaya Air, Ardhana Sitompul membantah tudingan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus bahwa ada aksi 'preman' yang mempersulit pencairan ganti rugi tersebut.

Ardhana menegaskan tidak ada persyaratan ahli waris harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak mana pun jika ingin ganti rugi cair.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x