Polri Selidiki Pejabat BPOM dan 5 Perusahaan Farmasi. Berikut Update Terbaru 73 Daftar Obat yang Dilarang Edar

- 15 November 2022, 20:45 WIB
BPOM larang edar 73 obat sirop berikut ini.
BPOM larang edar 73 obat sirop berikut ini. /pikiran rakyat

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri kembali memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini total ada empat pejabat penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM yang telah diperiksa.

Meskipun demikian, Brigjen Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut materi yang digali terhadap dua pejabat BPOM tersebut.

Ia hanya mengatakan materi klarifikasi yang ditanyakan penyidik terkait pengawasan obat sirop.

Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami lima perusahaan farmasi yang diduga ikut mendapat suplai bahan baku obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas.

Brigjen Pipit memastikan lima perusahaan farmasi yang tengah didalami tersebut bukan yang telah disidik sebelumnya.

"Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi Propilen Glikol (PG) yang ada kandungan EG dan DEG," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Hadiri G20 Cek Spesifikasi Mobil Limousine “The Beast” Yang di Gunakan Full Fitur Keren

Kandungan EG dan DEG pada obat sirop yang melebihi batas itu sejauh ini diduga sebagai biang kerok merebaknya gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak di Indonesia sejauh ini.

Brigjen Pipit mengatakan pengembangan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan temuan dari hasil penggeledahan terhadap supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Hasil pemeriksaan terhadap CV Samudera Chemical ditemukan adanya drum berlabel PG yang dioplos dengan bahan kimia EG dan DEG.

Drum tersebut kemudian turut diedarkan CV Samudera Chemical ke sejumlah perusahaan farmasi.

Beberapa di antaranya diedarkan ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

"Ada ditemukan beberapa drum yang mengandung EG dan DEG.

Ternyata mereka bukan hanya ke tiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan.

Ada (distribusi PG) ke perusahaan-perusahaan lain," ujar Pipit.

Update terbaru saat ini tercatat ada empat obat sirop dari dua perusahaan farmasi yang izin edarnya dicabut, sehingga total 73 obat sirop ditarik oleh BPOM.

Berikut daftar 73 obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x