Kemenkes Nyatakan Tak Pernah Rilis Daftar 29 Obat Sirop yang Ditarik. Ini 5 Obat yang Resmi Tak Boleh Beredar

- 20 Oktober 2022, 19:50 WIB
Kemenkes nyatakan tak pernah keluarkan daftar 29 obat sirop yang ditarik
Kemenkes nyatakan tak pernah keluarkan daftar 29 obat sirop yang ditarik /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

KALBAR TERKINI - Viral daftar 29 obat sirup ditarik dari pasaran, tanpa ada informasi apapun yang menyertai.

Kementerian Kesehatan menegaskan daftar tersebut bukan daftar resmi.

"Ini bukan dari Kemenkes ya," tegas Biro Komunikasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi kepada detikcom, Kamis 20 Oktober 2022.

dr Nadia menegaskan pihaknya sampai saat ini masih melakukan penyelidikan obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) terkait kasus gagal ginjal misterius pada anak.

Sebelumnya, Wamenkes RI, dr Dante Saksono Harbuwono mengungkap dari 18 obat sirup yang diperiksa, ada 15 di antaranya mengandung EG.

Namun sejauh ini belum ada pernyataan resmi mengenai daftar obat yang dimaksud.

Sementara itu, badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan laporan hasil pengawasan lembaganya terhadap obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Identifikasi tersebut dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah.

Berdasarkan data yang diterbitkan BPOM melalui situs resminya, terdapat lima obat sirop yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Baca Juga: LINK Nonton dan Sinopsis Drama China Seru, Mr Bad, Kisah Pangeran dari Istana Hehuan yang Pindah Dimensi

BPOM melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.

Berikut ini daftar obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml

BPOM telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar agar menarik kembali sirop obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x