Kemenkes Larang Masyarakat Berikan Obat Sirop yang di Jual Bebas Pada Anak

- 19 Oktober 2022, 22:57 WIB
Kemenkes Larang Masyarakat Berikan Obat Sirop yang di Jual Bebas Pada Anak
Kemenkes Larang Masyarakat Berikan Obat Sirop yang di Jual Bebas Pada Anak /Foto/Ilustrasi/@Itsyour_health

KALBAR TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat yang sudah terlanjur mengonsumsi atau membeli obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan untuk menyetop sementara penggunaan obat tersebut.

Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirop kepada masyarakat buntut kasus gangguan ginjal akut misterius.

Kemenkes juga mengimbau orang tua, utamanya yang memiliki anak balita, untuk tidak menggunakan obat-obatan yang bisa didapatkan secara bebas tanpa anjuran dokter.

"Orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten," tulis Kemenkes dalam edaran teranyarnya, Selasa 19 Oktober 2022.

Edaran ini disampaikan dalam merespons dugaan keterkaitan obat sirup paracetamol dengan maraknya kasus gangguan ginjal misterius pada anak di Indonesia.

Orang tua diminta untuk menunggu sementara waktu hingga pemerintah mengeluarkan pengumuman resmi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Pontianak Bersama Kampung Quran Juara dan MZ Center Kalbar Bagikan Wakaf Al-Quran kepada WBP

Imbauan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober lalu.

Sebanyak 192 anak di Indonesia dilaporkan mengalami gangguan ginjal misterius, berdasarkan laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sebagian besar pasien merupakan anak berusia balita.

Sampai kemarin, tercatat 49 anak meninggal akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Rinciannya 25 kasus kematian dilaporkan di DKI Jakarta.

Kemudian 11 kasus kematian di Bali, satu kasus kematian di Nusa Tenggara Timur (NTT), tujuh kasus kematian di Sumatera Utara, dan lima kasus kematian di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam waktu yang berdekatan, puluhan anak di Gambia meninggal dunia akibat gagal ginjal akut setelah mengonsumsi obat sirup yang mengandung paracetamol.

Akibatnya, kedua kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, khususnya orang tua.***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x