Tiga Perusahaan Farmasi Kena Sanki BPOM Terkait Etilen Glikol, Ini Nama 69 Sirup Obat yang Dilarang Beredar

- 8 November 2022, 16:19 WIB
UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar
UPDATE Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Cabut Izin Edar /Pixabay/

KALBAR TERKINI – Tiga Perusahaan Farmasi Kena Sanki BPOM Terkait Etilen Glikol, cek 69 nama sirup obat yang dilarang edar.

BPOM baru-baru ini merilis daftar obat sirup yang dilarang beredar di pasaran karena mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.

Tercatat ada 69 obat sirup dirilis oleh BPOM yang dilarang beredar dan harus ditarik dari pasaran.

Obat-obat tersebut berasal dari tiga perusahan farmasi swasta dimana BPOM akan menjatuhkan sanksi administrasi.

Tiga perusahaan farmasi swasta tersebut terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup.

Baca Juga: Hentikan Dulu Minum Obat Sirup, Gunakan Cara dan Obat Alami Ini untuk Redakan Demam Anak

Adapun perusahaan yang dimaksud ada PT Yarindo Farmatama mengeluarkan 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat.

Terakhir PT Afi Farma 49 obat.

Perusahaan-perusahaan ini akan dicabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta izin edarnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x