5 Daftar Obat Sirup Dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas Yang Perlu Untuk Diketahui

- 22 Oktober 2022, 12:10 WIB
Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran karna mengandung zat berbahaya bagi anak-anak.
Daftar obat sirup yang ditarik dari peredaran karna mengandung zat berbahaya bagi anak-anak. /Twitter/@bigwinyaywin

KALBAR TERKINI – Maraknya kasus gagal ginjal akut misterius atau penyakit lainnya, terutama pada anak-anak disebabkan oleh beberapa obat-obat atau sirup yang mengandung bahan berlebihan.

Dengan banyaknya kejadian kasus yang berbahaya bahkan dapat menghilangkan nyawa itu, Pemerintah setempat pun segera bertindak.

Melalui edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Tentang “Informasi Keempat Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),” sebagai berikut.

Baca Juga: Generasi Milenial Rela Berhutang Demi Kencan Dengan Pacar, Begini Menurut Survei

1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan , khasiat dan mutu. Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia , pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Baca Juga: Penyebab Ronaldo Walk Out Jelang Akhir Pertandingan Melawan Tottenham, Hingga Alasan Ten Hag Pilih Rashford

3. Sirup Obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat. Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0.5 mg/kg berat badan per hari.

4. BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian antara lain:

- Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: BPOM RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x