STOP Konsumsi, Ini Dia 69 Nama Sirup Obat yang Dilarang oleh BPOM karena Mengandung Cemaran EG Berlebihan

- 9 November 2022, 07:33 WIB
Ilustrasi Obat Sirup. Cek daftar 69 sirup obat yang tak boleh edar oleh BPOM karena mengancung cemaran EG berlebihan
Ilustrasi Obat Sirup. Cek daftar 69 sirup obat yang tak boleh edar oleh BPOM karena mengancung cemaran EG berlebihan /Pixabay/

KALBAR TERKINI – Update daftar 69 nama sirup obat yang dilarang oleh BPOM karena mengandung cemaran EG berlebihan. 

BPOM baru-baru ini merilis daftar obat sirup yang dilarang beredar di pasaran karena mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas aman.

Tercatat ada 69 obat sirup dirilis oleh BPOM yang dilarang beredar dan harus ditarik dari pasaran.

Obat-obat tersebut berasal dari tiga perusahan farmasi swasta dimana BPOM akan menjatuhkan sanksi administrasi.

Tiga perusahaan farmasi swasta tersebut terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman pada obat sirup.

Baca Juga: Hentikan Dulu Minum Obat Sirup, Gunakan Cara dan Obat Alami Ini untuk Redakan Demam Anak

Adapun perusahaan yang dimaksud ada PT Yarindo Farmatama mengeluarkan 6 obat, PT Universal Pharmaceutical Industries 14 obat.

Terakhir PT Afi Farma 49 obat.

Perusahaan-perusahaan ini akan dicabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) serta izin edarnya.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x